Mulai tahun 2021, Download Manga Secara Ilegal Akan Di Bui

Parlemen di Jepang mulai melakukan revisi pada hukum hak cipta mereka hari Jum'at lalu. Jepang akan mulai menuntut dan melakukan permberlakuan denda kepada orang-orang yang ketahuan mengunduh, mendistribusikan, atau pun membajak manga, majalah, dan academic works lain-nya secara ilegal. Revisi hukum-nya akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Mereka juga akan melarang leech sites yang mengumpulkan dan menyediakan link-link bajakan per-tanggal 1 Oktober 2020.

Sebelum-nya, dari hasil meeting kabinet di Jepang pada 10 Maret lalu juga sudah melarang situs-situs untuk mendistribusikan dan menyediakan link bajakan dari music dan video.

Tapi negara Jepang masih memberikan kelonggaran untuk orang yang masih niat untuk mengunduh manga secara ilegal. Namun dibatasi hanya untuk beberapa frame dari manga-nya. Dan misal-nya nih, kita foto gambar dari manga-nya lewat pantulan cermin, itu masih legal, tapi kalau memfoto langsung gambar dari manga-nya, nah itu baru ilegal. Ohh, dan juga untuk para pecinta dōjin atau pun fan fiction diluar sana, kalian masih dapat mengunduh-nya kok, karena untuk dōjin dan fan fiction sih masih diperbolehkan.

Untuk hukuman-nya nih, untuk orang yang tetap niat dan ketahuan mengunduh secara ilegal, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar 2 Juta yen (sekitar US$18,274) atau bahkan malah dua-dua nya, kena denda dan bui. Nah, untuk penyedia website-website bajakan nih, mereka akan di hukum penjara maksimal 5 tahun tahanan atau denda sebesar 5 Juta Yen (sekitar US$45,686) atau bisa dua-dua nya juga.

Ini juga berlaku untuk web yang menyediakan link ke website ilegal, dan mereka yang membuat aplikasi downloader bajakan (Manga Downloader, dll).

Post a Comment for "Mulai tahun 2021, Download Manga Secara Ilegal Akan Di Bui"